topmetro.news – Ketua Komisi II DPRD Medan H Kasman Marasakti Lubis mengingatkan agar seluruh perusahaan di Kota Medan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pekerja berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami mengingatkan perusahaan agar membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya, seperti yang diatur pada tahun 2024,” ujar Kasman, Senin (3/3/2025), saat dimintai tanggapan terkait masalah tenaga kerja di Medan.
Kasman juga menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang diberikan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan dapat membayar lebih awal untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja dalam menghadapi hari raya.
“Pembayaran yang lebih awal akan memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan lebih baik,” lanjutnya.
DPRD Kota Medan, menurut Kasman, akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja. Jika ada masalah, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan jadwal resmi, berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
reporter | Thamrin Samosir